Tim Pengawas Century Diperpanjang
Wakil Ketua Tim Pengawas Century Mahfudz Siddiq mengatakan, Tim Pengawas Century akan diperpanjang sehingga seluruh rekomendasi tim dapat dipercepat penyelesaiannya hingga tuntas.
Demikian diungkapan Mahfudz Siddiq di depan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI Jakarta, kamis/16-12-2010.
Menurut Mahfud, sejak April 2010, kurang lebih 7 bulan tim pengawas sudah melaksanakan tugas-tugasnya sesuai tatib DPR, dan melakukan serangkaian rapat rapat mengundang berbagai pihak diantaranya, Kapolri, Kejaksaan, KPK bahkan nasabah Antaboga
Mahfudz mengatakan, tim telah menelurkan rekomendasi diantaranya, terkait dengan pembentukan UU, tim mendesak DPR segera menuntaskan revisi antaranya RUU JPSK, RUU Perubahan No.8 tentang pasar modal.
Terkait nasib nasabah Antaboga, Tim melihat belum belum ada skema dari pemerintah dan BI dalam penyelesaian nasib nasabah antaboga. "Masih menjadi tanggungan yang belum dibayar sebesar Rp 1.4 Triliun,"katanya.
Untuk penanganan aset didalam dan luar negeri, telah dibentuk tim bersama dengan keputusan menkumham terkait persoalan aset recovery dengan skema Mutual Legal Assistance (MLA) dengan berbagai negara lain. "tim melihat ada negara yang setuju dan tidak setuju untuk menandatangani perjanjian MLA,"terangnya.
Hal tersebut, disebabkan status hukum yang belum jelas karena proses hukum masih berjalan ditempat. untuk itu, tim pengawas memberikan waktu 2 tahun untuk proses recovery aset bank century.
Menurut Mahfudz, aset MLA harus didasari kepastian hukum terhadap pihak yang menguasai aset tersebut. Sementara untuk penanganan penegakan hukum sepertitidak pidana umum, pencucian uang, penipuan dan penggelapan sebagian sudah berlanjut ke proses pengadilan namun ada juga yang belum ditangani. "Bahkan terlihat ada upaya untuk mendahulukan proses perdata dibandingkan proses pidana,"katanya.
Mahfudz mengatakan, pada tanggal 19 november 2010, KPK sudah meminta keterangan 137 orang saksi namun sampai hari ini belum ada agenda pemanggilan saksi pada tahap proses penyelidikan. "KPK dalam analisa yuridisnya belum melihat adanya tindakan korupsi dalam kasus bank century,karena itu, tim pengawas melihat belum ada kordinasi efektif dan konstruksi hukum desain penanganan hukum yang terpadu,"katanya.
Khusus audit forensif aliran dana, timwas melihat pemerintah baru menyusun skenario aset recovery yang leading sektornya di lembaga penjamin simpanan (LPS). "Semuanya butuh dana yang cukup besar sampai sekarang masih menyusun time of reference yang harus dibahas bersama dengan tim pengawas,"tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, anggota DPR dari PDIP Maruarar Sirait mengatakan, Pengadilan Negeri Solo telah memutuskan memenangkan gugatan nasabah bank century. Karena itu, untuk anggota DPR perlu segera memberikan keputusan politik. "Ini menunjukkan secara mental ada sikap politik dari DPR dan good will dari pemerintah pemerintah,"katanya.
Dia menambahkan, seharusnya Uang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera dikeluarkan untuk membayar kerugian nasabah bank century karena dana mereka berasal dari rakyat.
"ini sudah banyak nasabah yang bunuh diri dan terganggu secara mental karena itu harus segera diputuskan sikap politiknya,"terangnya. (si) Foto:doeh/parle/DS